ABATANEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai memvonis lepas dua anggotanya, yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap 4 Laskar FPI, di Tol KM50 Cikampek, pada Desember 2020 lalu.
Seperti diketahui, hakim ketua Arif Nuryanta memberi putusan lepas kepada dua terdakwa penembakan yang berujung kematian, yakni Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella. Meski, kedua terdakwa tetap dinyatakan sah dan terbukti melakukan tindak pidana.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (18/3/2022).
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Zulpan mengatakan putusan pengadilan itu juga memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fikri dan Yusmin itu tidak menyalahi aturan. Menurutnya, anggota Polda Metro Jaya telah bertugas sesuai ketentuan dalam peristiwa di KM50 itu.
“Kemudian kedua terkait putusan PN Jaksel hari ini terkait peristiwa KM50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa itu sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan,” beber Zulpan.
“Semoga hal ini membawa kebaikan bagi kita semua dan ke depan Polda Metro Jaya bisa profesional lagi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan,” tambahnya.