ABATANEWS — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memecat dua anggota partai yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Sinjai.
Keduanya adalah Kamriyanto yang juga Sekretaris PAN Sinjai dan Andi Nurbaeti. Usai dipecat PAN Sinjai mengusulkan keduanya untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sinjai.
Pemberhentian keduanya diputuskan dalam dalam rapat pleno dan evaluasi pengurus di Kantor DPD PAN Sinjai, Selasa (4/1/2022). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.
Baca Juga : PAN Beri Rekomendasi Tunggal untuk Mitra Fakhruddin di Pilkada Enrekang 2024
“Kesepakatan dari teman-teman di DPC dan rapat pleno, Sekretaris pengurus DPD PAN kabupaten Sinjai dalam hal ini saudara Kamriyanto digantikan oleh A Aswar Patunruang, dan mengusulkan 2 anggota DPRD Sinjai untuk dilakukan PAW,” kata Mappahakkang.
Mappahakkang menjelaskan alasan mendasar pemberhentian Sekretaris DPD PAN Sinjai dan pengusulan untuk dilakukan PAW, karena kedua kader tersebut dianggap tidak taat aturan partai.
“Kedua kader tersebut dianggap lalai dalam menjalankan AD/ART dan hasil Rakernas PAN, di antaranya lalai dalam menyelesaikan kewajibannya dalam hal ini kompensasi ke partai selama 24 bulan,” ungkapnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Akui Dapat Support Fadil Imran untuk Maju di Pilkada Gowa 2024
“Keputusan rapat pleno ini akan kami teruskan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk ditindaklanjuti segera,” jelas Mappahakkang.