Selasa, 26 Juli 2022 21:34

DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri Soal Buntunya Pengesahan Lpj Pemprov Sulsel

Sejumlah Anggota DPRD Makassar kini tengah berada di Jakarta, bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (25/7/2022), untuk berkonsultasi perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2022 Pemprov Sulsel. (Istimewa)
Sejumlah Anggota DPRD Makassar kini tengah berada di Jakarta, bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (25/7/2022), untuk berkonsultasi perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2022 Pemprov Sulsel. (Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah Anggota DPRD Makassar kini tengah berada di Jakarta, bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (25/7/2022), untuk berkonsultasi perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2022 Pemprov Sulsel.

Seperti diketahui, DPRD Sulsel tidak menandatangani pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2022 karena tidak adanya keterangan resmi dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang pergi ibadah haji.

Sebetulnya, jabatan itu diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani selalu pelaksana harian (Plh). Namun, DPRD Sulsel menolak status plh dari Abdul Hayat karena tidak ada surat mandat resmi dari Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe, DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk meminta pandangan terkait persoalan ini.

Sebab, kejadian ini menyangkut bagaimana kelanjutan pembahasan APBD Perubahan Sulsel ke depan.

Sejumlah Anggota DPRD Makassar kini tengah berada di Jakarta, bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (25/7/2022), untuk berkonsultasi perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2022 Pemprov Sulsel. (Istimewa)

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

“Kita minta depdagri sampaikan surat arahan bagaimana jalan keluar supaya urusan itu tidak terkesan buntu,” kata Ullah saat dihubungi awak media, pada Selasa (26/7/2022).

Ullah, sapaan akrabnya, mengatakan, DPRD Sulsel mau cari solusi atas batalnya penandatangan pertanggungjawaban APBD Sulsel 2022.

“Tentu saja lembaga yang berwenang beri arahan ya di atas DPRD Sulsel dan Pemprov ya depdagri,” kata Ullah.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Ullah mengatakan, Depdagri Kemendagri meminta Pemprov Sulsel mengurunkan niat untuk menggunakan Peraturan Gubernur sebagai pengganti peraturan daerah.

Pemprov Sulsel diminta tidak membiasakan menggunakan Pergub sebagai jalan keluar jika penandatangan ranperda buntu bersama DPRD.

“Pihak depdagri kurang senang kalau pakai perkada, kita cari solusi bagaimana supaya bukan perkada. Depdagri bilang jangan biasakan pakai perkada,” katanya.

Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros, Siapkan 800 Pax Makanan

Ullah mengatakan, sebenarnya substansi penetapan perda LKPj ABPD Sulsel adalah penetapan jumlah dana silpa.

Dana silpa nantinya jadi alasan bisa melaksanakan APBD Perubahan di DPRD Sulsel.

“Makanya depdagri minta jangan dong pakai perkada, tapi pakai perda lah,” kata Ullah.

Penulis : Wahyuddin
Komentar