ABATANEWS, MAKASSAR — Disetujui sembilan fraksi, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 Kota Makassar telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal ini ditunjukkan saat DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD makassar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 Kota Makassar, Rabu (07/07/2021).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Kota bicaranya menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2020 melalui juru bicaranya Hasanuddin Leo (F-PAN).
Sejumlah Rekomendasi tersebut diantaranya, meminta Pemkot Makassar segera menindaklamjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2020 dan diharapkan selesai 60 hari kedepan.
Selain itu, meminta penyerapan anggaran yang minim menjadi indikator SKPD terkait tidak melaksanakan kegiatan, salah satunya kegiatan tender. Ketiga, Layanan kebutuhan masyarakat, kesehatan, sosial, pendidikan, masih jauh dari harapan.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Sementara itu, DPRD juga meminta perusda menghasilkan kontribusi terhadap PAD. Serta dengan tegas meminta tenaga pendamping yang ditugaskan Dinas Sosial wajib untuk diganti karena dalam prakteknya banyak merugikan masyarakat.