ABATANEWS, LUWU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, H. Patahuddin, S.Ag., dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, S.H., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Luwu pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Luwu tersebut, turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Luwu, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., memimpin jalannya rapat paripurna yang juga disertai pengumuman resmi dengan Nomor: 01/DPRD/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Luwu Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut, pasangan H. Patahuddin dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu secara resmi ditetapkan sebagai pemenang.
Baca Juga : Tingkat Partisipasi Pilkada Luwu 2024 Capai 77,27%, Pata-Dhevy Menang di 17 Kecamatan
“Dengan ini diumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu nomor urut 2, H. Patahuddin, S.Ag., dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, S.H., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Tahun 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 13 Januari 2025,” ujar Ahmad Gazali, membacakan pengumuman resmi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Gazali juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam suksesnya Pilkada Luwu 2024. “Terima kasih kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU beserta jajarannya, Bawaslu, TNI, dan Polres Luwu atas dukungannya, sehingga Pilkada Luwu berjalan aman, damai, dan sesuai harapan semua pihak,” ungkapnya.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Luwu Nomor: 15/PL.02.7-BA/7317/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih Tahun 2024. Penetapan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga : Amsal Sampetondok Kumpulkan 5 Bakal Calon Kandidat untuk Maju Pilkada Luwu
Dengan demikian, pasangan Patahuddin-Dhevy resmi memimpin Kabupaten Luwu untuk lima tahun ke depan.