ABATANEWS, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 Pemprov Gorontalo. Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-118 yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, Senin (14/8/2023).
Beberapa hal yang berubah pada postur anggaran pemprov di antaranya dari aspek pendapatan daerah. Semula, anggaran ditetapkan Rp1,832 triliun bertambah Rp21,9 miliar menjadi Rp1,854 triliun.
“Pendapatan asli daerah mengalami kenaikan Rp13,01 miliar sehingga jumlah PAD setelah perubahan menjadi Rp505 miliar,” kata Sekretaris Dewan Sudarman Samad saat membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD.
Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan dari APBD induk sebesar Rp8,98 miliar sehingga pendapatan transfer menjadi Rp1,34 triliun. Sementara untuk pendapatan daerah yang sah Banggar dan TAPD sepakat tidak berubah yakni Rp2 miliar.
Pada aspek belanja daerah, APBD Perubahan 2023 mengalami kenaikan Rp192, 84 miliar sehingga totalnya menjadi Rp2,04 triliun. Terdiri dari belanja operasional Rp1,57 triliun dan belanja modal Rp261,8 miliar.
Sementara itu belanja tidak terduga mengalami penurunan dari semula Rp37 miliar turun sebesar Rp31,93 miliar menjadi Rp5,06 miliar. Untuk belanja transfer, terdapat belanja bahi hasil pada APBD induk 2023 sejumlah Rp200,8 miliar bertambah Rp6,06 miliar.
Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri
“Jadi totalnya Rp206,9 miliar, serta belanja bantuan keuangan yang pada APBD induk berjumlah Rp325 juta mengalami kenaikan Rp1,11 miliar menjadi Rp1,435 miliar,” beber Darman.
Dari aspek pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya berjumlah Rp56,6 miliar bertambah Rp172,1 miliar menjadi Rp228,7 miliar. Untuk pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan Rp34,84 miliar menjadi Rp36,1 miliar.
Pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal semula Rp5 miliar menjadi Rp10,96 miliar. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo semula dianggarkan Rp29,84 miliar berkurang Rp4,65 menjadi Rp25,18 miliar.