ABATANEWS, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) selama dua tahun terakhir. Kegiatan ini diselenggarakan legislator guna menyebarluaskan produk hukum yang dihasilkan.
Pelaksaan Sosper membuat DPRD Kab/Kota lainnya tertarik untuk mempelajari prosedur hingga mekanksme pelaksanaannya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Mulai dari DPRD Tana Toraja, DPRD kab. Fak-fak hingga DPRD Samarinda mengunjungi DPRD Kota Makassar, Senin (28/06/2021).
Ketiga tamu daerah ini diterima di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar oleh Anggota DPRD Mesakh R. Rantepadang (F-PDIP), Arifin dg. Kulle (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Anton Paul Goni (F-PDIP), H. Muchlis A. Misbah (F-NIB), Alhidayat (F-PDIP), Apiyaty Amin Syam (F-Golkar), Nurul Hidayat (F-Golkar), Azwar (F-PKS).
Mekanisme, prosedur hingga dasar hukum pelaksanaan perda dijelaskan Mesakh R. Rantepadang yang menyebut, pihaknya melaksanakan dengan dasar hukum Perwali yang mengatur segala ketentuan mulai dari penggunaan anggaran hingga kebutuhan kegiatan lainnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Kami melaksanakan sesuai dengan perwali yang telah ditetapkan dan menunjuk pendamping khusus kegiatan tersebut yang di SK kan melalui Sekretaris DPRD,” tegasnya.
Melengkapi pernyataan tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, menambahkan, pihaknya mendukung tugas dan funsi kedewanan, mengkoordinasikan dengan Pimpinan DPRD dan sejumlah Pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) beserta Pemerintah Kota demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berkoordinasi langsung dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan AKD untuk kelancaran dan kesempurnaan pelayanan kesekwanan ke Anggota DPRD yang terhormat,” ujarnya.