Sabtu, 30 September 2023 17:11

DPRD dan Pemprov Sulsel Setujui APBD Perubahan TA 2023 Senilai Rp 10,133 T

Dokumentasi Rapat Paripurna, Jum'at (29/9/2023) antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 menjadi Perda.
Dokumentasi Rapat Paripurna, Jum'at (29/9/2023) antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 menjadi Perda.

ABATANEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bersama Pemprov Sulsel sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 menjadi Perda. Dengan nilai sebesar Rp1O,133 triliun lebih.

Nota kesepahaman ditanda tangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin pada Rapat Paripurna, Jum’at (29/9/2023).

“Kesimpulan dari rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD dan pimpinan komisi untuk komposisi akhir laporan realisasi keuangan daerah yang tertuang dalam Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 sebesar Rp10,133 triliun lebih yang sebelum pembahasan sebesar Rp10.033 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp129,5 miliar lebih,” kata Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat malam.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bahwa Pemprov Sulsel telah memastikan anggaran Pemilu melalui APBD Perubahan TA 2023 sebesar 40 persen atau sekitar Rp.224 Miliar. Sehingga awal tahun 2024 mendatang penyelenggaran Pemilu dapat dilaksanakan.

“Saya sangat respect pada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu singkat Badan Anggaran telah menyesuaikan anggaran sehingga dapat mengalokasikan 40 persen anggaran Pemilu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)”, ungkap Bahtiar.

Hal ini sejalan dengan salah satu dari 8 Program Prioritasnya, yaitu sukses penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman, dan damai.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

Selain itu, kata Dia, saya sangat apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan telah menyepakati Perda Fasilitasi Pesantren sehingga dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberadaan pesantren di Sulawesi Selatan.

“Ini contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia bahwa pesantren dapat berkembang, modern dan tidak kalah dengan lembaga pendidikan lainnya”, jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari menambahkan, bahwa Rapat Paripurna kali ini telah mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman APBD Perubahan dan Perda Fasilitasi Pesantren.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Kita berharap APBD Perubahan dapat terealisasi secepat mungkin dan masyarakat memperoleh manfaat dari anggaran tersebut,” ungkap Andi Ina Kartika.

Penulis : Wahyuddin
Komentar