ABATANEWS, JAKARTA — DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi lewat Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (20/9/2022).
Pengesahan menjadi UU PDP dicapai dengan suara bulat, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F Paulus.
“Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Lodewijk, seperti dilihat dari kanal YouTube TV Parlemen.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.
“RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.”
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Kharis berharap UU ini mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” tutur dia.
Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab 2 Asas
Bab 3 Jenis Data Pribadi
Bab 4 Hak subjek data pribadi
Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi
Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi
Bab 7 Transfer Data Pribadi
Bab 8 Sanksi Administatif
Bab 9 Kelembagaan
Bab 10 Kerja Sama Internasional
Bab 11 Partisipasi Masyarakat
Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi
Bab 14 Ketentuan Pidana
Baca Juga : Segera Berseragam Timnas, DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir
Bab 16 Ketentuan Penutup.
Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR: Hakim PN Andoolo Layak Terapkan Restorative Justice untuk Guru Honorer Supriyani
“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Kharis.
Seperti diketahui, belakangan ini, pemerintah tengah disibukkan atas serangan siber yang dilancarkan oleh peretas bernama Bjorka. Data-data publik diklaim diambil dari sejumlah instansi swasta dan pemerintahan.
Bahkan, Bjorka juga telah menyebar sejumlah data pribadi pejabat negara, mulai dari Presiden Joko Widodo hingga Nikita Mirzani.