ABATANEWS, JAKARTA — Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses pembaruan hukum acara pidana, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, setelah Komisi III menyerahkan laporan akhir pembahasan melalui ketuanya, Habiburokhman.
Usai laporan disampaikan, Puan langsung meminta pendapat seluruh fraksi mengenai pengesahan rancangan aturan tersebut.
Baca Juga : Kunjungan ke Dapil, NH Peduli Salurkan 8 Ribu Sembako Hingga Serahkan Paket Umroh
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” ujar Puan. Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan “Setuju”.
Di tengah penolakan dari sebagian masyarakat sipil dan pegiat hukum, Puan menegaskan bahwa laporan Komisi III sudah memberikan penjelasan memadai mengenai isi regulasi baru itu. Ia juga memperingatkan publik agar tidak terpengaruh informasi menyesatkan yang beredar terkait substansi KUHAP versi terbaru.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.