ABATANEWS, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi produk resmi Undang-undang. Seperti diketahui, UU tentang Kesehatan ini juga merupakan rangkaian dari Undang-undang Omnibus Law.
Proses pengesahan UU ini dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi dua Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Frederick Paulus dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Seperti diketahui, UU ini mendapat sejumlah penolakan dari berbagai organisasi profesi dokter yang ada di tanah air.
Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.