ABATANEWS – DPR RI meminta pemerintah agar memperketat pengawasan rokok elektrik. Sebab rokok yang biasa disebut Vape liquid ini, dinilai sangat berisiko bagi kesehatan manusia.
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo bahkan meminta perlu adanya revisi yang mengatur terkait rokok elektrik. Hal itu ia sampaikan dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU omnibuslaw beberapa waktu lalu.
“Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya yang diterima Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Menurutnya, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Firman pun menilai vape liquid sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia. Karena dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Beberapa negara telah melarang penggunaan Vape liquid, seperti Jordania, Qatar, Iman, Taiwan, Kanada dan lainya. Kementerian kesehatan juga sudah menyatakan bahwa vape liquid itu berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Hanya saja lanjut dia, peredaran vape sudah massiv di masyarakat bahkan sudah menjadi gaya hidup baru anak muda. Sementara literasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok elerktrik/vape liquid sangat kurang.
Sehingga masyarakat belum mengetahui bahaya dan resiko yang ditimbulkan kepada dirinya maupun lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, DPR RI saat ini sedang membahas mengenai UU BPOM dan UU Kesehatan, perlu kiranya langkah pro aktif dan representatif mengatur dan melarang peredaran vape liquid di negara ini.
“Apakah akan di akomidir dalam UU BPOM atau UU Kesehatan maupun aturan turunannya, nanti dilihat mana yang lebih pas. Bagaimanapun kesehatan adalah bagian dari unsur untuk mencapai kesejahteraan yang wajib dilaksanakan dan diupayakan oleh negara dan juga kesehatan menjadi bagian dari hak asasi manusia,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Firman juga menegaskan pengaturan ini menjadi penting karena liquid digunakan apakah mengandung unsur narkotika atau tidak. “Karena tidak ada yang tau karena tidak ada regulasi dan mengawasi justru kosmetika tidak beresiko sudah diatur di UU POM jadi rasanya aneh kalau rokok vave dibebaskan,” tandas legislator dapil Jateng III ini.