ABATANEWS, MEKKAH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik travel haji dan umrah. Terutama, yang sengaja menjual visa umrah atau ziarah untuk digunakan berhaji dan tidak mengikuti aturan pemerintah Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan sanksi tegas harus sudah diterapkan bagi travel yang masih nakal. Sebab dapat merugikan jemaah jika sewaktu-waktu mengalami masalah, terutama jika terindikasi menggunakan visa haji ilegal.
“Terbukti pada kasus pemulangan jemaah haji Indonesia non visa haji tahun ini, akibat ulah travel yang masih nakal. Kita merekomendasikan bagi travel yang kita sebut nakal, saya kira tidak lagi saatnya memperingatkan, tapi cabut (izin). Bagi travel yang tidak dapat izin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji ya ditindak secara pidana,” ucap Marwan Dasopang ldi Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Selain travel nakal, menurutnya, pemerintah juga harus memperketat pengawasan akun media sosial yang secara gamblang masih menawarkan layanan haji non prosedural, berhaji tanpa antre. Bahkan secara terang – terangan mengiming-imingi jemaah bisa berhaji dengan visa lain seperti visa ziarah.
“Sekarang mereka cukup berani ya. Setiap pagi, setiap bangun pagi di medsos kita sudah ada godaan itu. Kita harus melakukan pengetatan di pihak kita. Intinya, pemerintah melayani jemaah, dan merasa nyaman, aman, dan terlaksana menjadi haji yang mabrur serta barakah,” kata Marwan.
Dikatakan Marwan, permasalahan yang dihadapi jemaah Indonesia baik masuk secara prosedur atau legal, masih tanggung jawab pemerintah. Namun, jangan sampai membuat perwakilan negara di KJRI Arab Saudi repot. Mengingat untuk putusan sanksi bagi jemaah yang melanggar, pihak KJRI tidak bisa intervensi apapun.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Kalau kita biarkan akan berhadapan dengan masalah hukum karena mau legal atau tidak legal, itu warga negara harus diurus. Kalau urusan itu semua, kita menghabiskan energi,” tuturnya.
Marwan juga menyarankan agar Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak imigrasi, agar selama siklus pelaksanan ibadah haji semua jemaah yang menggunakan visa non haji tidak boleh berangkat.
“Musim haji dia terbitkan visa untuk umrah. Tentu mereka punya aturan sendiri di sini. Celah ini diambil pihak-pihak lain merayu masyarakat kita bisa berhaji tanpa menunggu, tanpa antrean. Tentu menarik mendengarkan 20 tahun, godaan ini, tanpa antrean,” ujarnya.
Sebelumnya, rombongan DPR RI ke Arab Saudi dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengawas haji. Hadir juga dalam rombongan Pengawas, anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris, anggota Komisi V Syaifullah Tamliha, dan beberapa anggota Tim Pengawas Haji 2024 lainnya.
Mereka disambut Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief, Konsul KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, dan Sekretaris Daker Bandara Asep Rohadian.