ABATANEWS, JAKARTA — Muncul wacana Pilkada Serentak 2024 akan dipercepat. Hal itu sudah menjadi pembahasan informal di Komisi II DPR RI.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, percepatan Pilkada Serentak 2024 itu akan dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Resminya belum, tapi informalnya sudah, kita sudah ngobrol antarfraksi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga : PDI-P Percaya Prabowo Akan Netral di Pilkada Serentak, Singgung Jokowi Juga
Seyogyanya, berdasarkan keputusan KPU RI, Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada November 2024. Namun, kata Mardani, akan dimajukan ke bulan September.
Alasannya, kata Mardani, agar kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 dapat dilantik pada awal 2025 dan segera melaksanakan tugasnya. “Kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya.
Jadinya, Oktober (pelantikan) presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Baca Juga : Termasuk Swasta, Kemenko Polkam Minta Patuhi Penetapan Hari Libur Nasional Pada Pilkada 27 November
Mardani menambahkan, sejauh ini fraksinya belum mengambil sikap terkait wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
Namun, ia berpandangan wacana itu cukup baik agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.
Sebab, menurut dia, ada banyak masalah dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat.
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
“Secara umum kita menilai kalau feasibility-nya bisa di September agar awal 2025 kepala daerah definitif bisa dilantik, kami sih suka saja, tinggal hati-hati saja,” kata Mardani.