ABATANEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Paripurna untuk mengesahkan UU Pilkada yang mengatur perubahan keempat terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah penolakan pun terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Makassar. Para mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi demonstasi menuntut DPR RI membatalkan pengesahan RUU tersebut.
Rencananya, mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) akan melakukan aksi demo pada pukul 13.00 Wita. Aksi tersebut akan dilaksanakan di Fly Over Jl Ap Pettarani Makassar.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD. MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah.
Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah terkait. MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Hansa saja, Baleg menyiasati keputusan MK tersebut. Panja Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Panja Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Pembahasan ini, berlangsung sangat cepat yakni dalam waktu satu hari pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2024.