Jumat, 31 Oktober 2025 13:12

DPR Dorong Solusi Lintas Kementerian untuk Guru Honorer Madrasah

Ilustrasi Guru. (Foto: Kemenkominfo)
Ilustrasi Guru. (Foto: Kemenkominfo)

ABATANEWS, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan pengakuan dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh guru honorer, termasuk yang mengajar di madrasah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa para guru honorer yang menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Lalu, para guru honorer memiliki kontribusi besar terhadap dunia pendidikan nasional, sehingga sudah sewajarnya mereka memperoleh status dan perlakuan setara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua guru honorer baik yang di Madrasah maupun sekolah umum layaknya mendapat pengakuan dari negara. Layaknya negara mengakui tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/10/2025).

Baca Juga : Silaturahmi, Sufmi Dasco Disambangi Abu Bakar Ba’asyir Bahas Persatuan Bangsa

Ia menilai persoalan guru honorer tidak bisa dipandang secara sektoral antar kementerian. Pemerintah, kata dia, harus mengedepankan prinsip keadilan dan pengakuan terhadap pengabdian para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

“Kami memandang persoalan guru non-ASN, termasuk guru yang berada di bawah Kementerian Agama, sebagai isu yang tidak bisa dilihat secara sektoral. Prinsip keadilan dan pengakuan atas pengabdian mereka, harus menjadi landasan utama dalam menjamin sistem kesejahteraan para guru,” jelasnya.

Lalu mendorong pemerintah agar segera menyiapkan langkah konkret bagi guru madrasah yang terancam kehilangan status akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun ini. Ia menegaskan perlunya koordinasi lintas kementerian agar tidak ada guru yang dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Baca Juga : Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Peradilan Khusus Pemilu Dorong Reformasi Pemilu

“Walaupun madrasah dan guru di bawah Kemenag merupakan mitra Komisi VIII, namun saya selaku pimpinan Komisi X, tetap mendorong pemerintah untuk mencari solusi komprehensif lintas kementerian agar para guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun tidak kehilangan status dan penghidupan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer,” ucapnya.

Ia juga meminta Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama memastikan kebijakan penghapusan honorer tidak menimbulkan ketidakpastian baru di lapangan. Menurutnya, momentum ini seharusnya menjadi titik awal perbaikan sistem rekrutmen dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Mengingat guru madrasah diatur langsung oleh pemerintah pusat, sebaiknya perlu dipastikan bahwa kebijakan penghapusan honorer (termasuk guru madrasah honorer) tidak menimbulkan ketidakpastian baru di lapangan, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan. Dengan demikian, perjuangan dan dedikasi para guru, tanpa memandang instansi induknya, tetap mendapat penghargaan yang layak dari negara,” lanjutnya.

Penulis : Azwar
Komentar