ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar melakukan pendampingan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pendampingan ini untuk melakukan pengawasan rutin perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata yang dilakukan selama dua hari, 05-06 Juni 2024.
Pelaksanaan kegiatan ini, didasari dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman Raih Gelar Promosi Doktor di Unhas
Pengawasan yang dilakukan saat ini dibeberapa hotel di Kota Makassar bersama BKPM, Kementrian Pariwisata, dan DPMPTSP Provinsi Sulsel.