ABATANEWS, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan penting terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Kota Palopo serta Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palopo. Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (24/1/2025), DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada para pihak yang terbukti melanggar.
Tiga anggota KPU Kota Palopo, yakni Irwandi Jumadin, Abas, dan Muhasir Muhammad Hamid, dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat kode etik. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketiga pejabat tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Irwandi Jumadin sebagai ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, serta Abas dan Muhasir Muhammad Hamid masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota DKPP dalam pembacaan putusan perkara nomor 287/PKE/DKPP/XI/2024.
Baca Juga : DKPP Periksa Komisioner KPU-Bawaslu Palopo Karena Diduga Loloskan Paslon TMS
Sementara itu, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Hairana dan Widianto Henra, juga menerima sanksi berupa teguran keras dari DKPP. “Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hairana sebagai ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo, serta Widianto Henra, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut anggota DKPP dalam perkara nomor 305/PKE/DKPP/XII/2024.
DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari setelah sidang putusan. Selain itu, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.