Rabu, 05 April 2023 21:03

DJP Sulselbartra Sukses Bukukan Rp3,67 T di Triwulan I 2023

DJP Sulselbartra Sukses Bukukan Rp3,67 T di Triwulan I 2023

ABATANEWS, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) merilisi SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Menurut Arridel, sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sampai 31 Maret 2023 pukul 24.00 Wita, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari WP.

Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik yakni tumbuh 8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022,” tutur Arridel kepada awak media di Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (5/4/2023).

Arridel merincikan, terdapat 613.941
SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga tanggal 31
Maret 2023.

Lanjutnya, apabila dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan (98 persen dari total SPT Tahunan) yang disampaikan secara elektronik atau tumbuh 10,3 persen dari periode yang sama tahun 2022 dan sebanyak 13.249 SPT Tahunan.

Baca Juga : Siap-siap, Rekening Dengan Saldo di Atas Rp 1 Miliar Bakal Dipantau Ditjen Pajak

Yaitu (2 persen dari total SPT Tahunan) yang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6 persen dari periode yang
sama tahun 2022.

Di mana, Triwulan I Tahun 2023 Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 3,67 Triliun atau 20,5 persen dari target penerimaan 2023 yang sebesar 17,9 Triliun.

“Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29 persen dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17 persen,” beber Arridel.

Baca Juga : Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, Pajak Boleh Intip Isi Rekening Bank

Adapun Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 29 persen yang sangat baik ini ditopang hal-hal sebagai berikut :

Pertama, Penerimaan PPh sebesar Rp1,93 Triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp8,89 Triliun, PBB￾P5L sebesar Rp269 Miliar serta Pajak Lainnya sebesar Rp244 Miliar.

Kedua, Pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sektor Usaha Digital Capai Rp 25,88 T

Ketiga, Pertumbuhan penerimaan Sektor Perdagangan tumbuh positif sebesar 22 persen sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19

Keempat, Sektor Adm. Pemerintahan terkontraksi positif pasca berlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari Sektor Konstruksi ke Sektor Adm. Pemerintahan

Kelima, Kinerja Sektor Pertambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya Nikel).

Baca Juga : Nunung Dasniar Tekankan Pentingnya Bayar Pajak untuk Pembangunan Kota Makassar

Olehnya itu, untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, maka diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yang berlaku sejak 14 Juli 2022.

Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP).

Sampai dengan 31 Maret 2023, dari total 3,2 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,5 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 733 ribu yang
belum padan.

Baca Juga : Mulai 1 Juli 2024, NIK Akan Berlaku Sebagai NPWP

Arridel Mindra menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

Lanjutnya, DJP merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi paling lambat 31 Mei 2023.

“Nilai repatriasi yang harus dilaporkan pada Kanwil DJP Sulselbartra adalah Rp66 Miliar repatriasi dan Rp18 Miliar investasi repatriasi,” pungkasnya.

Penulis : Sutrisno
Komentar