Kamis, 29 September 2022 20:13

DJKI Yakin Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual Meningkat Drastis Tahun 2023

Plt Direktur Jenderal KI Razilu, di sela-sela acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI Kemenkumham di Hotel Four Point, Makassar, pada Kamis (29/9/2022).
Plt Direktur Jenderal KI Razilu, di sela-sela acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI Kemenkumham di Hotel Four Point, Makassar, pada Kamis (29/9/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu yakin, permohonan untuk pengajuan hak cipta terhadap kekayaan intelektual (KI) akan meningkat tahun 2023.

Menurut Razilu, pengajuan untuk klaim hak cipta terhadap KI penting bagi pelaku seniman, konten kreator, hingga UMKM. Sebab, ada nilai ekonomis yang terkandung bila hak cipta KI telah dimiliki.

Ia membeberkan, pada tahun 2022 ini, permohonan pengajuan hak cipta secara nasional sudah meningkat drastis yakni sebanyak 29 persen, dibanding tahun 2021 dan 2022 lalu pada periode yang sama.

Baca Juga : Perppu Jadi Jurus Sakti Jokowi Bungkam Putusan MK, Menkumham: Terlalu Mendramatisir

“Memang beberapa daerah, itu pasti masih relatif lebih kecil. Itu kita lihat standar secara Sulawesi, itu mengalami peningkatan 136 persen, 103 persen tapi ada juga yang masih rendah yang hanya di bawah 30 persen,” kata Razilu, di sela-sela acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI Kemenkumham di Hotel Four Point, Makassar, pada Kamis (29/9/2022).

Sejauh ini, lanjut Razilu, DJKI telah melakukan sejumlah upaya, agar sosialisasi tentang pentingnya melegalkan KI itu tersampaikan kepada masyarakat. Katanya, ada 16 program prioritas Kemenkumham di tahun 2022.

Ada salah satu program unggulan yang disebutkan, yaitu Mobile IP Clinic. Katanya, program bisa menyasar seluruh lapisan masyarakat dan telah dilakukan secara massif di 34 provinsi di Indonesia. Hal itu belum termasuk yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham yang tersebar di 34 provinsi di tanah air.

Baca Juga : Pemerintah Batalkan Pendirian Perusahaan yang Terkait Dengan Judi Online

“Dengan jumlah masyarakat yang telah mendapatkan sosialisasi, edukasi, dan konsultasi mendekati 10 ribu. Tepatnya 9.947 orang. Itu baru salah satu kegiatan yang kita laksanakan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Razilu, ada juga program yang disebut RuKI atau Guru KI. Program ini yang dipersiapkan oleh DJKI dalam rangka pelaksanaan DJKI Mengajar Tahun 2022 dengan harapan meningkatkan kesadaran KI masyarakat.

“Itu diikuti kurang lebih 5000 siswa SD dan SMP. Jadi kita ingin menyasar mulai dari level yang paling bawah. Supaya mereka mulai menghargai karya orang lain dan mereka mau berkreasi dan berinovasi dengan jumlah guru yang kita turunkan kemarin 346 guru di 170 SD,” ungkapnya lagi.

Baca Juga : Hari Nyepi, 1.642 Napi Dapat Pengurangan Masa Tahanan dan 6 Langsung Bebas

“Selain itu kita juga melaksanakan kuliah umum di perguruan tinggi. Jadi masing-masing direktorat jenderal masing-masing melaksanakan kegiatan,” jelasnya.

Razilu menjelaskan, memang diperlukan program terobosan untuk segera bisa menyosialisasikan tentang pentingnya KI. Bahkan, pihaknya juga selalu menggelar webinar yang rata-rata pesertanya mencapai 1000 orang per bulan.

“Dengan jumlah masyarakat Indonesia, yang katakanlah yang perlu mendapatkan hal ini 100 juta misalnya. Kalau cuma 1 juta yang kita sasar satu tahun, itu membutuhkan waktu 100 tahun baru selesai. Jadi harus ada upaya ekstra ordinary atau luar biasa untuk bisa menyasar ke level bawah,” paparnya.

Baca Juga : Wakil Menteri Hukum dan HAM Luncurkan Buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum” di UNHAS

Ia membeberkan sejumlah alasan, mengapa masih banyak masyarakat yang mengabaikan hak cipta KI.

“Pertama, para pencipta atau pelaku UMKM belum tahu apa manfaat kekayaan intelektual. Sehingga mereka tidak sadar. Kalau mereka sadar bahwa di balik karya mereka, ada nilai ekonomi, maka mereka akan tentu mengajukan,” katanya.

Kedua, lanjut Razilu, faktor belum tersampainya informasi terkait hak cipta kekayaan intelektual dikarenakan tidak tahu ke mana mendapatkan informasi tersebut. Nah, makanya, pihak DJKI gencar melakukan sosialisasi tentang KI.

Baca Juga : Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh untuk Gagalkan Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’

“Di balik kekayaan intelektual, ada nilai ekonomi di dalamnya. Ada dua hak yang terkandung di dalamnya: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral itu hal yang melekat pada dirinya dan tidak bisa dipindahkan. Tetapi hak ekonomi bisa dipindahkan kepada para pengusaha. Hak moralnya tetap kepada pemiliknya. Tapi ekonomi bisa dipindahkan ke 100 orang, 200 orang,” terangnya.

“Dan untuk membantu masyarakat memasarkan kekayaan intelektualnya, kita sekarang membangun yang namanya IP Market Place. Kita sudah launching itu dan akan segera kita sosialisasikan kepada masyarakat. Supaya pemilik paten merek hak cipta, bisa mereka jual kekayaan intelektual mereka di dalam platform digital itu,” pungkas Razilu.

Penulis : Sutrisno
Komentar