ABATANEWS, DEPOK – Pelaku pencabulan anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tinggi Depok, pada Kamis (20/1/2022. Namun, Bruder Angelo yang dilaporkan karena mencabuli 3 orang anak itu bakal mengajukan banding. Pihaknya menilai, putusan hakim terlalu berlebihan.
Saat pembacaan putusan, Ketua Majelis Makim, Ahmad Fadil mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan Bruder Angelo merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya,” kata Ahmad Fadil, di PN Depok, Jawa Barat.
Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, Pria di Manado Diringkus Polisi
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya ialah Bruder Angelo dianggap sebagai agamawan yang yang seyogyanya menjadi teladan di tengah masyarakat, justru melakukan tindakan tercela. Terlebih lagi, Bruder Angelo tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik, yang semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama,” ujar Fadil.
Baca Juga : Suami Wakil Bupati Labuhan Batu Ditangkap karena Cabuli Keponakannya
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Adapun dalam fakta persidangan, hakim memaparkan terdakwa sempat mengancam korban berinisial YN dengan kata-kata kasar ‘saya ini penjahat besar bisa melakukan apapun’ saat melakukan aksi pencabulan pada korbannya. Atas perbuatan tersebut, korban menuruti perkataan terdakwa Bruder Angelo karena takut dan khawatir.
Selama mendengarkan pembacaan vonis hakim, Bruder Angelo mengangkat tangan seraya berdoa, seperti dikutip dari Detik.com.
Baca Juga : Terekam CCTV saat Cabuli Siswi SD, Sorang Kakek Diringkus Polisi
Usai mendengarkan vonis hakim 14 tahun bui terhadapnya, Bruder Angelo awalnya mengaku ingin menyampaikan sesuatu, tetapi langsung diminta sikap yang tegas oleh hakim apakah mau mengajukan upaya hukum banding atau menerima atau pikir-pikir. Bruder Angelo akhirnya memutuskan mengajukan banding.
“Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin roh kudus saya minta banding,” ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir.
Baca Juga : Niatnya Bantu Korban Kecelakaan, Pemuda Ini Malah Lakukan Pencabulan
Usai sidang, pengacara terdakwa Bruder Angelo, Bayu Ferianto, menilai vonis 14 tahun penjara tersebut dinilai berlebihan. Sebab, menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan 2 saksi fakta dalam sidang yang mengaku tidak pernah ikut potong rambut di luar, hanya potong rambut di panti asuhan.
“Saksi kami menerangkan bahwa anak saksi dipotong rambutnya oleh abang-abang di panti, tidak pernah ada yang keluar. Itu yang kami sesalkan, itu tadi tidak dipertimbangkan. Itu alasan kami banding. Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan,” kata Bayu.
Ia menilai idealnya terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak ada saksi yang melihat perbuatan pencabulan terhadap terdakwa. Namun hakim dalam pertimbangannya menuturkan ada beberapa saksi yang saling bersesuaian dan menerangkan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut.
Baca Juga : Tahun 2022, Ada 33 Kasus Perzinahan dan 101 Pencabulan di Provinsi Gorontalo
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bruder Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara. (*)