ABATANEWS, JAKARTA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AP yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap selebgram terkenal, Ria Ricis. Penangkapan ini dilakukan di kediaman AP di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin dini hari (10/6/2024) sekitar pukul 01.20 WIB.
Video yang diperoleh oleh wartawan, menunjukkan aksi penangkapan yang melibatkan sejumlah petugas kepolisian dan didampingi oleh Ketua RT setempat.
Dalam video tersebut, terlihat petugas mencoba masuk melalui jendela yang telah dibuka sementara yang lain mengetuk pintu rumah AP berulang kali.
Baca Juga : Selebgram Makassar ED Ditangkap Polisi Lantaran Terlibat Prostitusi Online, Berapa Tarifnya?
“Assalamualaikum, Pak RT,” terdengar suara salah satu petugas dalam rekaman video pada Rabu (12/6/2024).
Setelah beberapa menit menunggu, pintu rumah AP akhirnya dibuka. Petugas yang didampingi oleh Ketua RT setempat segera masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan interogasi terhadap AP, yang saat itu tampak mengenakan kaos putih.
Setelah interogasi awal, AP dibawa oleh petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerasan yang menjeratnya.
Baca Juga : Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Memeras Pelaku Narkoba di Kabupaten Wajo
Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu selebgram populer di Indonesia, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.