Selasa, 11 Januari 2022 16:21

Ditkrimsus Mapolda Sulsel Ungkap Kasus Eksploitasi Penyu Hijau

Polda Sulsel memamerkan ribuan potong Penyu Hijau yang telah dikeringkan sebagai alat bukti dari penangkapan enam tersangka eksploitasi penyu hijau. (Foto: Redaksi ABATANEWS)
Polda Sulsel memamerkan ribuan potong Penyu Hijau yang telah dikeringkan sebagai alat bukti dari penangkapan enam tersangka eksploitasi penyu hijau. (Foto: Redaksi ABATANEWS)

ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengungkap kasus eksploitasi Penyu. Sejumlah pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Penyu yang diperdagangkan adalah jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas). Para pelaku, melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, satwa yang dilindungi tersebut.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Pantauan ABATANEWS di Depan Kantor Ditkrimsus Mapolda Sulsel, ribuan potongan Penyu dipamerkan sebagai alat bukti. Mulai dari bagian kepala Penyu, kulit, hingga bagian lainnya.

Penyu tersebut, juga telah dikeringkan atau diawetkan dan siap dijual. Dari pantauan, terdapat enam pelaku yang diamankan atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar

Polisi sementara masih melakukan persiapan untuk menggelar sesi press converence. Sehingga belum ada pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.

Komentar