ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengungkap kasus eksploitasi Penyu. Sejumlah pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Penyu yang diperdagangkan adalah jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas). Para pelaku, melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, satwa yang dilindungi tersebut.

Baca Juga : Gubernur, Kapolda, dan Wali Kota Pantau Misa Natal 2025 di Makassar, Pastikan Kondisi Kondusif
Pantauan ABATANEWS di Depan Kantor Ditkrimsus Mapolda Sulsel, ribuan potongan Penyu dipamerkan sebagai alat bukti. Mulai dari bagian kepala Penyu, kulit, hingga bagian lainnya.
Penyu tersebut, juga telah dikeringkan atau diawetkan dan siap dijual. Dari pantauan, terdapat enam pelaku yang diamankan atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga : Kapolri Tunjuk Pemimpin Baru, Polda Sulsel Beralih dari Ahli Lalu Lintas ke Pakar Reserse
Polisi sementara masih melakukan persiapan untuk menggelar sesi press converence. Sehingga belum ada pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.