Kamis, 13 Oktober 2022 18:02

Ditahan Kejati Sulsel, Iman Hud: Saya Ikhlas

Ditahan Kejati Sulsel, Iman Hud: Saya Ikhlas

ABATANEWS, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, pada Kamis (13/10/2022).

Keduanya adalah Abdul Rahim (mantan Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020) dan Iman Hud (Kasatpol PP Kota Makassar 2017-2020) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga tersangka. Selain Abdul Rahim dan Imam Hud, juga Iqbal Asnan. Hanya saja, Iqbal tak ditahan karena saat ini juga sedang menjalani penahan atas kasus pembunuhan yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Korupsi Stadion, Kadispora Fitra Mendadak Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka

Imam Hud usai ditetapkan tersangka mengaku ikhlas atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku pasrah dan menerima kasus ini sebagai takdir Tuhan.

“Terima kasih kepada teman-teman Kejaksaan Tinggi telah melaksakan tugas secara profesional dan sangat baik. Dan pada hari ini, ini semua saya terima dengan ikhlas,” jelas Iman kepada awak media, dengan mengenakan rompi berwarna pink di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis (13/10/2022).

Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi) sebagai pimpinannya di Pemerintahan Kota Makassar yang telah memberikan kesempatan kepadanya menjadi kepala dinas.

Baca Juga : Ketua KONI Makassar Ditersangkakan Kejari Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia

“Tidak ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas, saya mohon maaf sekali lagi. Terkhusus kepada istri saya, agar diberikan ketabahan dan kekuatan, saya titip. Apabila selama ini ada kata-kata yang tidak berkenan kepada teman-teman, saya mohon maaf. Sekali lagi, mereka selama ini bekerja secara profesional. Saya ingin ini fairness, dan akan dibuktikan di pengadilan,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar