ABATANEWS, MAKASSAR — Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar meraih penghargaan atas peran aktifnya dalam perlindungan kekayaan intelektual pada kegiatan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025 yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, kepada Kepala Dispar Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, sebagai bentuk apresiasi atas peran nyata Dispar mendukung pelaku usaha, inovator, dan industri kreatif di sektor pariwisata, agar karya dan inovasinya terlindungi secara hukum.
Pemberian penghargaan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat menciptakan perlindungan hukum yang kuat bagi inovasi lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Makassar.
Baca Juga : Dispar Makassar Jadi Narasumber Uji Publik Ranperda Kepariwisataan
Kegiatan yang mengusung tema “Menghadirkan Layanan Hukum Berkepastian” ini juga menjadi momen penting bagi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memaparkan berbagai layanan yang telah mereka hadirkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Refleksi Kinerja Tahun 2025 ini dihadiri oleh 200 peserta, yang terdiri dari unsur pemerintahan, instansi vertikal, mitra kerja strategis, serta ASN Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Makassar Siap Sambut Dua Event Nasional di Tahun 2026
“Pencapaian ini tidak akan tercapai tanpa kerja sama yang baik antara instansi pemerintah, mitra strategis, dan masyarakat. Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan,” jelasnya di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Kehadiran Dispar Kota Makassar dalam kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan instansi hukum, demi memastikan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan terjamin kepastian hukumnya.