Senin, 18 Juli 2022 21:34

Diskominfotik Gorontalo Gelar Bimtek Penerbitan Sertifikat Elektronik

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) diberlakukannya Sertifikat Elektronik dalam wilayah Pemprov Gorontalo dan Kabupaten/Kota sekaligus dilaksanakan sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik, Senin (18/7/2022).
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) diberlakukannya Sertifikat Elektronik dalam wilayah Pemprov Gorontalo dan Kabupaten/Kota sekaligus dilaksanakan sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik, Senin (18/7/2022).

ABATANEWS, GORONTALO – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) diberlakukannya Sertifikat Elektronik dalam wilayah Pemprov Gorontalo dan Kabupaten/Kota. Bimtek ini, turut dirangkaikan sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik, Senin (18/7/2022).

Kepala Dinas Kominfotik Masran Rauf menjelaskan, pelaksanaan bimtek ini sejalan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Peraturan Gubernur Gprontalo nomor 78 tahun 2018 tentang penggunaan sertifikat elektronik, juga Peraturan Gubernur nomor 57 tahun 2019 tentang tata kelola pemerintahan berbasis lektronik.

“Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2018 sudah melaksanakan pemanfaatan tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun dari tahun 2018 itu pasti sudah banyak yang lupa passphresnya atau password, sehingga membutuhkan penerbitan kembali,” ucap Masran.

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

Masran menambahkan dalam bab IV pasa1 10 poin 1 peraturan Gubernur Gorontalo nomor 78 tentang penggunaan sertifikat elektronik dijelaskan bahwa setiap PNS wajib memiliki sertifikat elektronik yang digunakan selama melaksanakan tugas kedinasan. Namun saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan.

“kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada stake holder, terkait penerapan tanda tangan digital, baik dari sudut administrasi, tekhnis maupun hukum,” tandasnya.

Dalam Bimtek ini dijelaskan yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Penerbitan Sertifikat Elektronik (alamat email aktif, KTP). Disamping itu juga dipaparkan mengenai verifikator, personil yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penyetujuan atau penolakan atas setiap pengajuan berkas permohonan penerbitan, pembuatan dan pencabutan sertifikat elektronik yang diajukan oleh pemilik sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.

Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri

Diakhir Bimtek tersebut juga dipraktekkan cara penandatanganan secara elektronik dan cara pengirimannya. Peserta bimtek terdiri dari Sekretaris dan Admin Operator di tiap OPD di lingkup pemprov dan kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.

Saat ini jumlah sertifikat elektronik yang telah di terbitkan oleh Dinas Kominfotik sebanyak 417 sertifikat yang terdiri dari Penjabat Gubernur, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, administrator, pengawas serta penjabat fungsional.

Penulis : Wahyuddin
Komentar