ABATANEWS, MAKASSAR — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov Sulsel) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 137 Tahun 2018 tanggal 14 November 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, serta persetujuan Gubernur melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 045.34/11755/Diskominfo-SP tanggal 17 November 2022 tentang Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Prov. Sulsel.
Sebanyak 278 berkas arsip dimusnahkan dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Prov. Sulsel, perwakilan Biro Hukum Prov. Sulsel, Tim Penilai Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Prov. Sulsel, serta para Pejabat Fungsional Arsiparis Lingkup Pemprov Sulsel. Arsip tersebut merupakan berkas yang ada di Sekretariat Diskominfo-SP Prov. Sulsel yang telah melewati masa jadwal retensi arsip dan tidak dalam proses berperkara.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya
Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Amson Padolo menyampaikan bahwa pemusnahan arsip tersebut diupayakan agar tercipta efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.
“Karena kadang kalau kita awam terhadap arsip, kita akan berpikir bahwa itu bisa langsung dimusnahkan. Namun, jika dikaji lebih mendalam, ternyata arsip tersebut bisa jadi merupakan suatu dokumen yang sangat penting di kemudian hari. Jadi, tolong dicek sebaik-baiknya, jangan sampai kita masih butuhkan nantinya,” kata Amson.
Ditambahkannya lagi bahwa kearsipan dalam pemerintahan memiliki arti dan peran yang sangat penting.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
“Sehingga mungkin salah satu jabatan fungsional tertua di Indonesia itu adalah fungsional kearsipan, yang lain itu baru menyusul setelahnya,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi tim pembina kearsipan yang telah banyak melakukan banyak pendamping terhadap tim arsiparis Diskominfo-SP Prov. Sulsel.
“Terima kasih atas bimbingan dan arahannya. Mungkin ke depannya juga yang bisa kita pikirkan bersama adalah terkait dengan sistem penilaian untuk pejabat fungsional arsiparis kita,” sebutnya.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Prov. Sulsel, Drs. H. Basri dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI.
“Ini merupakan urusan wajib non-dasar yang diatur Undang-undang. Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah instrumen yang dilakukan sebagai upaya kolaborasi, bersinergi, dan bekerjasama agar penataan arsip kita berstandar,” ungkap Basri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini kegiatan arsiparis di kabupaten/kota hanya dipandang sebelah mata, sehingga Basri telah mengusulkan kepada Dirjen Otonomi Daerah agar ke depannya akan ada instrumen yang dibuat supaya geliat pengelolaan dan pembinaan arsip dapat dihitung.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
“Kalau kita ingin diperhitungkan, tidak dipandang sebelah mata, terutama bagi teman-teman arsiparis, maka tunjukkan bahwa kita memang dibutuhkan. Tunjukkan bahwa pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa arsiparis,” tegasnya.
Di era digitalisasi saat ini, kata dia, Sulawesi Selatan pada tahun 2023 mendatang akan mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang merupakan salah satu bagian dari simpul Jaring Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Hal tersebut sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
“Fungsi dari SIKN ini, antara lain mewujudkan arsip sebagi tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggara negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak, serta untuk menjamin kelestarian arsip. Inilah yang akan kita terapkan untuk tahun depan,” sebutnya.
Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros, Siapkan 800 Pax Makanan
Basri berharap Diskominfo-SP Prov. Sulsel dan DPK Prov. Sulsel dapat terus bergandengan tangan ke depannya, sebagai mitra yang sejajar.
“Inilah yang akan kita lakukan ke depan terkait kerja riil kita. Kit berharap ini bisa berjalan di Sulsel,” harapanya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara sekaligus pemusnahan arsip secara simbolis.