ABATANEWS.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, telah memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). WNI tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kondisi gangguan kejiwaan.
Pemukangan WNI tersebut berlangsung pada 1 September 2023 sekitar pukul 23.50 WIB (1/9/2023). Diketahui, korban berasal dari kota Medan, Sumatera Utara, yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan yang memburuk.
“(Kekerasan) mengakibatkan pengalaman traumatis kekerasan fisik yang dialaminya ketika bekerja di sebuah perusahaan penipuan online di Kamboja,” tulis keterangan Kemenlu RI dilansir dikutip Minggu (3/9/2023).
Baca Juga : 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem Melalui Ruang Digital

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh, terungkap bahwa WNI tersebut merupakan salah satu korban TPPO. Ia direkrut oleh perusahaan scam online di Kamboja.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Pencarian Korban Penculikan Anak di Makassar yang Ditemukan di Jambi
Baca Juga : 150 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Kondisi traumatis yang dialaminya terkait dengan kekerasan fisik yang ia alami di tempat kerjanya. Keberadaan WNI ini pertama kali dilaporkan kepada KBRI pada tanggal 23 Agustus 2023 oleh pihak berwenang Kamboja saat ia ditemukan di sekitar bandara setempat.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Pencarian Korban Penculikan Anak di Makassar yang Ditemukan di Jambi
Pada saat itu, WNI tersebut menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang sangat memprihatinkan dan mengalami tekanan kejiwaan yang signifikan, membuatnya sulit untuk berkomunikasi.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Pencarian Korban Penculikan Anak di Makassar yang Ditemukan di Jambi
“Demi menjaga kesehatannya, KBRI segera mengangkut WNI tersebut ke sebuah rumah sakit pada tanggal 24 Agustus 2023, di mana ia mendapatkan perawatan medis selama periode 24-28 Agustus 2023,” papar keterangan Kemenlu.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Pencarian Korban Penculikan Anak di Makassar yang Ditemukan di Jambi
Baca Juga : Kasus TPPO, Jumlah Bayi Dijual ke Singapura Bertambah Jadi 43
KBRI kemudian melakukan upaya untuk memfasilitasi pemulangan WNI tersebut ke Tanah Air dengan biaya yang ditanggung oleh negara. Setibanya di Tanah Air, WNI tersebut diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan lebih lanjut, sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya di Sumatera Utara.