ABATANEWS, MAKASSAR — Kemacetan di Jl. Tun Abdul Razak, Gowa sudah semakin meresahkan pengguna jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mengaku telah mengajukan skenario lalu lintas untuk mengurai kemacetan di Jalan Tun Abdul Razak.
Namun, Dishub Sulsel menunggu persetujuan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Aruddini, mengatakan, pihaknya telah melakukan survei guna mengurai kemacetan di jalan Tun Abdul Razak, dan telah diajukan kepada Bupati Gowa.
Baca Juga : Pemkab Gowa Segera Salurkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor
“Kami sudah survei, dan melakukan rapat dengan Dishub Gowa. Yang penting disini, kami konfirmasi Bupati Gowa, tunggu keputusan Pak Bupati,” terang Aruddini, Senin, 14 Februari 2022.
Aruddini menerangkan, kemacetan yang terjadi tidak hanya dikarenakan volume kendaraan. Melainkan juga dikarenakan kondisi jalan yang rusak.
“Bagaimana tidak terjadi antrian panjang, Tun Abdul Razak itu yang bikin macet antrian panjang itu karena jalan yang rusak,” ujarnya.
Baca Juga : HUT 702 Kabupaten Gowa, Pemprov Sulsel Berikan Bantuan Keuangan
Adapun usulan yang diajukan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, bukaan depan jalan Pao-pao tetap terbuka. Sedangkan bukaan jalan Tun Abdul Razak (depan dealer Honda/putaran Citraland) akan kembali dibuka, dan untuk tutupan akses jalur Minasa Upa tetap menggunakan portal buka-tutup.
“Ini urgent untuk kita laksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi secara keseluruhan akan dilakukan untuk mengurai kemacetan, termasuk jalur Teman Bus.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Mulai Lakukan Perbaikan Jalan Tun Abdul Razak Gowa
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, membenarkan jika Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel telah melayangkan surat terkait solusi yang tepat untuk mengurai kemacetan di Jalan Tun Abdul Razak. Namun, solusi pertama ditolak, dengan alasan justru akan memperparah kemacetan di titik tersebut.
“Surat pertama, Bupati Gowa menolak, karena beliau melihat akan menimbulkan kemacetan dari yang ada saat ini. Pada surat kedua, kamipun sudah mengusulkan ke Pak Bupati. Kami melakukan komunikasi ulang, karena administratifnya ada di Kabupaten Gowa, dan harus ada persetujuan pemerintah setempat,” jelas Arafah.