ABATANEWS, MAKASSAR- Beredar kabar bila pelaku pemerkosaan terahadap 21 santriwati, Herry Wirawan penganut Syiah. Hal itu didasari dari penelusuran warganet di media sosialnya serta sebuah percakapan yang beredar yang menyebut bila pimpinan Pondek Pesantren Madani Boarding School itu menganuh paham Syiah.
Namun, pandangan lain diungkapkan oleh salah seorang fenimis dan aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli. Pada cuitannya di Twitter, Romli menyebut, praktik Herry justru menyerupai perilaku ISIS.
Ia beralasan, Herry merupakan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan Pesantren Salafiyah. Istilah Salafiyah sangat tidak mungkin melekat pada penganut paham Syiah.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
“Herry Wirawan adalah Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan Pesantren Salafiyah. Mana ada syiah pakai istilah Salafiyah. Praktik memperkosa/mencabuli (dan tanpa pernikahan) santriwati persis praktik “milkul yamin” yg dilakukan oleh ISIS,” cuitnya di akun Twitter @GunRomli.
Selain itu, ia juga menampilkan sebuah tautan berita yang menunjukkan Herry Wirawan dilantik sebagai Ketua FK-PKPS pada Mei 2019 lalu.
Lebih lanjut dijelaskan pula, istilah milkul yamin yang berasal dari bahasa Arab diartikan sebagai budak. Sedangkan di Indonesia, istilah budak dan praktik tidak digunakan dalam berkehidupan sosial.
Baca Juga : Kemendikbud: Masih Banyak Guru yang Tidak Linear dengan Latar Pendidikannya
“milkul yamin artinya budak, yg dianggap sbg “hak milik”, selain ISIS, TKW kita yg diperkosa di negeri Arab, oleh tuannya juga dianggap sbg “milkul yamin”, menganggap wanita2 itu sbg budak,” tambah kader NU itu.
Sebelumnya, tagar Syiah memang sempat menjadi trending topic di Twitter. Tagar itu merujuk kepada praktik Herry yang dianggap memperalat santrinya dengan menggunakan model kawin kontrak (nikah mut’ah). Sementara, istilah kawin kontrak cukup akrab kepada mereka yang memiliki paham Syiah.
Diketahui, Herry Wirawan yang merupakan guru, sekaligus pemilik pesantren di, Bandung, diduga telah memperkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur. Bahkan sembilan korbannya sudah melahirkan. Selain itu, ada dua santri yang masih hamil.
Akibat perbuatan kejinya, Herry Wirawan terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut berdasarkan pasal yang dijeratkan kepada dia dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan. (*)