Sabtu, 06 Desember 2025

Disdukcapil Makassar Sosialisasikan 20 Jenis Dokumen Kependudukan yang Wajib Diketahui

Disdukcapil Makassar Sosialisasikan 20 Jenis Dokumen Kependudukan yang Wajib Diketahui

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemahaman masyarakat mengenai dokumen administrasi kependudukan.

Melalui informasi resmi yang dibagikan, Disdukcapil Makassar menyebutkan bahwa terdapat 20 jenis dokumen kependudukan yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap warga.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam berbagai layanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pengurusan administrasi pemerintahan.

Baca Juga : Kamis Besok, Dukcapil Makassar Jemput Bola Layani Warga Pulau Kodingareng

Dalam penjelasan Disdukcapil Makassar, 20 dokumen tersebut terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu 3 Jenis Kartu, 6 Jenis Akta dan 11 Jenis Surat Keterangan.

Ada pun 3 jenis Dokumen Dalam Bentuk Kartu yang diterbitkan adalahKartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Identitas Anak (KIA) dah Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Dalam Bentuk Akta yang diterbitkan adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian,Akta Pengakuan Anak dab Akta Pengesahan Anak.

Baca Juga : Pegawai Disdukcapil Makassar Respon Positif Pelaksanaan Capacity Building

Sementara daftar lengkapnya untuk jenis surat keterangan

1. Biodata Penduduk, Dokumen yang memuat informasi dasar seseorang, termasuk identitas diri dan elemen kependudukan lainnya.

2. Surat Keterangan Pindah, Diperlukan ketika penduduk berpindah domisili ke wilayah lain dalam negeri.

Baca Juga : Kadis Hatim Harap Capacity Building Disdukcapil Berdampak pada Layanan Prima

3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Diterbitkan bagi warga yang akan menetap di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

4. Surat Keterangan Tempat Tinggal, Menjadi legalitas tempat tinggal seseorang ketika diperlukan untuk administrasi tertentu.

5. Surat Keterangan Lahir Mati,Dokumen yang menyatakan peristiwa lahir mati sesuai laporan keluarga.

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Pacu Kualitas Layanan Lewat Capacity Building untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

6. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Diterbitkan apabila suatu perkawinan yang telah tercatat dibatalkan sesuai ketentuan hukum.

7. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Dikeluarkan ketika perceraian yang sebelumnya telah ditetapkan dibatalkan melalui proses hukum.

8. Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Menjadi bukti administrasi atas proses pengangkatan anak yang sah.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dan Perkuat Soliditas Pegawai, Disdukcapil Makassar Gelar Cpacity Building di Malino

9. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan RI, Diperlukan bagi warga negara Indonesia yang melepaskan status kewarganegaraannya.

10. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, Dibuat ketika penduduk membutuhkan pengganti identitas sementara, misalnya karena hilang atau rusak.

11. Surat Keterangan Pencatatan Sipil, Dokumen yang berkaitan dengan berbagai peristiwa penting pencatatan sipil yang tidak masuk kategori akta.

Baca Juga : Sudah Nikah Tapi Status Belum Tercatat di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Proses Pengurusannya

Pembagian ini mencakup seluruh kebutuhan dasar administrasi yang berhubungan dengan identitas pribadi, peristiwa penting dalam kehidupan warga, hingga keterangan khusus yang diperlukan dalam layanan kependudukan.

Seluruh dokumen tersebut dapat diperoleh oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil setempat, baik melalui layanan reguler di kantor, layanan jemput bola, maupun kanal pelayanan berbasis digital yang telah disediakan.

Disdukcapil Makassar terus mendorong warga untuk lebih sadar dan proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan, mengingat dokumen yang lengkap dan valid akan mempermudah berbagai akses layanan publik.

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Luncurkan Layanan Adminduk di 15 Kecamatan

Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Makassar berharap warga semakin memahami fungsi dan manfaat setiap dokumen kependudukan serta tidak menunda-nunda proses pengurusannya.

“Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Komentar