ABATANEWS, LUWU UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi Akses Pemanfaatan Data Kependudukan, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemerintah Luwu Utara, pada Kamis (23/6/2022).
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Sekretaris Saerah Luwu Utara tersebut diikuti unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Sekda Luwu Utara, Armiadi, menyampaikan kegiatan ini diselenggarakannya untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi seluruh peserta tentang pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan KTP Elektronik.
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek NIK dan NPWP Anda Sudah Terintegrasi atau Belum
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah terlaksananya keterpaduan dalam perencanaan kegiatan dan pelayanan publik di masing-masing OPD nantinya, ” terang Armiadi.
Saat ini dilakukan pemetaan jumlah data untuk mendapatkan informasi yang valid tentang data penduduk yang tidak aktif untuk bisa diaktifkan kembali.
Sehingga nantinya, lanjut Armiadi, seluruh data penduduk dapat sinkron dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh OPD maupun instansi untuk melaksanakan program bantuan maupun perencanaan kebijakan.
Baca Juga : September Hingga Oktober, Urus KTP Hingga SIM Bisa Dilakukan di Satu Tempat
“Karena saat ini pelayanan dasar itu mengacu pada satu data Indonesia. Semua layanan nanti seperti BPJS Kesehatan maupun bantuan sosial nantinya harus mengacu pada satu data kependudukan itu,” tutupnya.