ABATANEWS, MAKASSAR — Tim Trade Rangers Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, turun langsung melakukan pengawasan kemetrologian dibeberapa tempat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memastikan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perelngkapan (UTTP) telah dilakukan tera dan tera ulang.
Selain itu, untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha di Kota Makassar terkait dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca Juga : Libatkan UMKM, IWAPI Kolaborasi dengan Disaat Makassar Gelar Pasar Murah
Olehnya itu Tim Trade Rangers Disdag Makassar, melakukan pengawasan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) di sejumlah toko modern.
Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar ketika membeli suatu produk yang tertera isi bersihnya, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya.
“Tadi dilotte mart terkait BDKT dan Timbangannya juga,di Toko penjual Buah, pedagang dipasar tradisional yg ada timbangannya, penjual emas,” kata pengawasa Kemetrologian, Hj Harlina, SE.MM, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga : Berikut Harga Sembako yang Ditetapkan Disdag Makassar 9 November 2023
Sebelumnya, Tim Trade Rangers Disdag Makassar juga melakukan pengawasan pompa ukur SPBU di sejumlah SPBU yang ada di Kota Makassar.