ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar terus berupaya melakukan perlindungan kepada produsen dan konsumen di Makassar.
Salah satunya memastikan hasil ukuran dan timbangan pedagang yang ada di Makassar betul-betul sesuai dan tida merugikan konsumen begitupun produsen.
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disdag Makassar, Wahyudin Ali Achmad mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan upaya dalam mensosialisasi terkait tera dan tera ulang bagi pelaku usaha yang memiliki alat UTTP.
Baca Juga : Libatkan UMKM, IWAPI Kolaborasi dengan Disaat Makassar Gelar Pasar Murah
Menurut Wahyudin, dengan adanya aplikasi (GO-tera) yang saat ini dalam proses penyelesaian yang nantinya para pelaku usaha dapat mendaftarkan alat UTTPnya untuk di tera dan tera ulang dengan mudah.
“Jadi untuk menjadikan Makassar sebagai daerah tertib ukur,” ujar Wahyuddin Senin (22/8/2022).
Wahyudin juga menilai bahwa, antusias pelaku usaha terkait tertib tera dan tera ulang di Makassar sangat baik. Namun, mereka hanya tidak mau tinggalkan dagangannya untuk keluar lakukan tera dan tera ulang.
Baca Juga : Berikut Harga Sembako yang Ditetapkan Disdag Makassar 9 November 2023
“Sedangkan kami juga tidak mungkin keliling ke dalam pasar. Jadi saat sidang itu teman-teman dari penera standby di pelataran pasar menunggu pedagangan karna sebelumnya sudah di infokan ke pengelola pasar,” tutupnya.