ABATANEWS, JAKARTA — Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022). Bukan cuma dua, total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada enam tersangka, PT LIB tidak melakukan verifikasi keamanan Stadiun Kanjuruhan. Terakhir melakukan verifikasi pada 2020 lalu,” jelas Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga : Kapolri Ungkap 181 Teroris Ditangkap Sejak 2023 Hingga 2024
Seperti diketahui, Polri memang telah menaikkan status tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.