ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah barang ilegal hasil pengawasan dan penindakan Balai Pengawasan Tertib Makassar dimusnahkan, pada Rabu (30/3/2022). Pemusnahan ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Halaman Parkiran Graha Sucofindo Makassar.
Sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain jenis/merek minuman beralkohol, panci, sepatu, dan beberapa alat-alat pertanian.
Baca Juga : Musnahkan Barang Ilegal, Bea dan Cukai Sulbagsel Makassar Ungkap Adanya Kerugian Negara Rp 7,1 M
Dirjen PKTN, Veri Anggrijono mengapresiasi langkah Balai Pengawasan Tertib Makassar yang terbilang berhasil mencegah peredaran barang ilegal dari luar negeri untuk dipasarkan di Kota Makassar.
“Alhamdulillah, pada kesempatan ini, kami melakukan pemusnahan barang ilegal di Makassar. Barang-barang ini diimpor dari luar negeri,” ujarnya
Ada sekitar 3000-an minuman alkohol yang dimusnahkan kali ini. Semuanya berasal dari produksi luar negeri.
Baca Juga : Bea dan Cukai Sulbagsel Makassar Musnahka Barang Ilegal Bernilai Miliaran
“Kami berikan peringatan kepada semua pelaku usaha yang ada di Sulsel agar tidak menjual barang yang ilegal,” ujarnya lagi.
Peredaran barang ilegal ini membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai ratusan juta.
“Tentunya barang ilegal ini memberikan kerugian besar terhadap negara, hampir setengah miliar,” tambahnya.
Baca Juga : Jutaan Batang Rokok Hingga Alat Seks Dimusnahkan Bea Cukai Makassar
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlien Ariesta hadir dalam pemusnahan barang ilegal itu, mengatakan bahwa pihaknya tidak sendiri dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal.
“Penindakan yang kami lakukan ini karena hasil kerjasama dari jaringan strategis,” ungkap Arlien.