ABATANEWS, MAKASSAR – Andi Sofyan Galigo ditetapkan tersangka kasus jual beli ijazah oleh Polda Sulsel.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Kombes Komang membenarkan, bila Sofyan yang juga menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, sudah tersangka,” kata Kombes Komang, pada Selasa (7/6/2022).
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Kombes Komang juga mengatakan, selain Sofyan, ada 12 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka praktik ilegal tersebut.
“Hasil penyelidikan ditetapkan tersangka 13 orang termasuk direktur PDAM Bone,” jelasnya.
Hanya saja, Kombes Komang belum mau memberikan informasi lebih jauh soal penetapan tersangka tersebut.