Kamis, 06 November 2025 11:10

Direktur Bismacindo Nusantara Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook

Dokumentasi Kantor Kejagung RI. (foto: Sekretariat Presiden)
Dokumentasi Kantor Kejagung RI. (foto: Sekretariat Presiden)

ABATANEWS, JAKARTA – Direktur Utama PT Bismacinto Perkasa berinisial BPS diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, (5/11/2025).

Meski begitu, Anang enggan memerinci pertanyaan penyidik Kejagung kepada BPS. Informasi lengkap akan baru dibuka dalam persidangan.

Baca Juga : Adu Strategi Hukum Nadiem Makarim vs Kejagung di Sidang Praperadilan Chromebook

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Baca Juga : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.

Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Baca Juga : Bebas Tapi Tak Sama: Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan, Hasto Masih Menunggu

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Penulis : Wahyuddin
Komentar