ABATANEWS, JAKARTA — Politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai setelah Komisi III DPR RI menyetujui pencalonannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan lembaga parlemen.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, membenarkan keputusan tersebut kepada wartawan, Senin (26/1/2026). “Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar karena dicalonkan sebagai hakim MK,” ujarnya.
Adies telah ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi atau Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Diaktifkan oleh MKD, Adies Kadir Tetap Jabat Wakil Ketua DPR RI
Saat disinggung jabatan Adies yang kekinian masih sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sarmuji mengatakan, Adies juga diwajibkan mundur.
“Ya harus mundur,” katanya.
Terkait keputusan pengunduran Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar, Sarmuji mengatakan hal itu masih menunggu arahan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Baca Juga : Putusan MKD DPR RI: Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan, 3 Lainnya Kena Sanksi
“Fraksi masih menunggu arahan ketua umum dan keputusan DPP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk unsur usulan lembaga DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan usulan pergantian hakim MK yang digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Putusan MKD DPR RI: Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan, 3 Lainnya Kena Sanksi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung kesimpulan rapat yang menyatakan persetujuan seluruh anggota komisi terhadap sosok Adies Kadir.
“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI masa persidangan 3 tahun sidang 2025 2026 Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Habiburokhman menambahkan bahwa setelah persetujuan ini, tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Putusan MKD DPR RI: Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan, 3 Lainnya Kena Sanksi
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Usai rapat, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pergantian ini.
Ia menyebutkan bahwa Adies Kadir ditunjuk untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh hakim konstitusi senior yang masa jabatannya telah berakhir.