Jumat, 15 April 2022 10:38

Diperiksa Terkait DNA Pro, Ivan Gunawan Ingatkan Artis Lain

Ivan Gunawan saat berada di Kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (foto: Ig/@ivan_gunawan)
Ivan Gunawan saat berada di Kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (foto: Ig/@ivan_gunawan)

ABATANEWS, JAKARTA – Nama Ivan Gunawan turut terseret dalam kasus aplikasi robot trending DNA Pro. Presenter sekaligus selebriti ini, bahkan telah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri, pada Kamis (14/4/2022).

Melalui Instagram pribadinya, Ivan Gunawan mengaku kondisinya berjalan baik-baik saja usai diperiksa. Ia, juga telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai yang diketahuinya.

“Dan dengan ini, saya ikhlas mengembalikan uang yang saya terima selama saya ada ikatan kerja kemarin,” tulis Ivan Gunawan di laman Instagram pribadinya dikutip Jumat (15/4/2022).

Baca Juga : Buka Grand Opening Donna Prive Terbaru, Ini Pesan Indira Jusuf Ismail

Ivan Gunawan, lantas mengingatkan kepada rekan-rekan seprofesinya terkait kasus tersebut. Agar bisa lebih berhati-hati untuk menerima job dari sebuah perusahaan.

“Teman-teman artis, influencer, endorser, penyanyi, kita harus lebih hati-hati yah,” imbuh Ivan Gunawan.

Baca Juga : Bareskrim Kembali Panggil Sejumlah Selebriti Terkait DNA Pro, Termasuk Billy Syahputra

 

Lihat postingan ini di Instagram

Baca Juga : Bareskrim Kembali Panggil Sejumlah Selebriti Terkait DNA Pro, Termasuk Billy Syahputra

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INDONESIAN QUEEN MAKER (@ivan_gunawan)

Baca Juga : Risky Bilal hingga Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro

Sebelumnya, sebanyak 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro ini. Rermasuk Stefanus Richard.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar