Sabtu, 22 Oktober 2022 17:16

Dinas PM ESDM Trans dan PLN UP3 Gorontalo Bertemu, Bahas Pasokan Listrik di Pulau Dudepo

Dinas PM ESDM Trans dan PLN UP3 Gorontalo Bertemu, Bahas Pasokan Listrik di Pulau Dudepo

ABATANEWS, GORONTALO – Dinas PM ESDM Trans dan PT PLN UP3 Gorontalo melakukan pertemuan. Pertemuan ini, dalam membahas pasokan listrik ke Pulau Dudepo di Kabupaten Gorontalo Utara.

Pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut kunjungan kerja Komisi I DPRD ke kantor yang sama, Kamis kemarin. Anggota Komisi I Adhan Dambea sempat menyoroti surat dari PLN ke Penjabat Gubernur Gorontalo yang disebutnya tidak berbalas menyangkut izin prinsip pemasangan listrik ke Pulau Dudepo.

Hasil pertemuan itu mengungkap ada miskomunikasi antar kedua pihak. Surat PLN yang pada pokoknya meminta “izin prinsip” tidak ditindaklajuti karena izin prinsip sudah ditiadakan sejak tahun 2018.

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

Keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, salah satunya mengatur izin kelistrikan diajukan ke pemerintah pusat melalui aplikasi One Single Submission (OSS). Aturan tersebut diperbaharui lagi dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Izin prinsip yang dimaksud dalam surat PLN hanya berupa surat dukungan Gubernur Gorontalo tentang pelaksanaan proyek pemasangan jaringan listrik ke Pulau Dudepo. Dokumen itu menjadi penting sebagai salah satu syarat lelang proyek yang rencananya akan dilakukan akhir tahun ini,” jelas Kadis PM ESDM Trans, Bambang Trihandoko.

Menurutnya, yang dimaksud PLN izin prinsip adalah surat dukungan Bapak Gubernur Gorontalo. Kalau begitu, dirinya akan minta Kabid Perizinan dan Kabid Energi untuk segera berkoordinasi dengan Biro Hukum.

Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri

“Untuk bisa berproses dan mohon diingat ya, nomenklaturnya surat dukungan bukan surat izin prinsip nanti kita bisa salah,” pesan Bambang ke jajarannya.

Hal senada diungkapkan oleh Asisten Manager PT PLN UP3 Gorontalo Tasrik Pakaya. Ia memohon maaf telah terjadi miskomunikasi. Terlebih kunjungan Komisi I DPRD diangkat dan menjadi polemik di media daring.

Dijelaskan Tasrik, pengurusan izin pembangunan jaringan listrik ke Dudepo dilakukan oleh PLN pusat bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Surat izin prinsip dimaksud hanya surat dukungan gubernur sebagai komitmen daerah untuk lancarnya proyek dimaksud.

Baca Juga : Pemprov Kaltara Kunjungi Inspektorat Gorontalo Untuk Studi MPKD

“Saya mewakili Manajer PLN Suluttenggo meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Tasrik.

Pembangunan jaringan listrik Ilangata Barat ke Pulau Dudepo dikerjakan dengan sistem SKLTM atau Saluran Kabel Laut Tegangan Menengah. Jarak pemasangan kabel bawah laut sekitar 1,3 KM. Proyek tersebut rencananya akan mulai dilelang akhir tahun ini dan dikerjakan tahun 2023.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar