ABATANEWS, GORONTALO – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan Bimtek Pengelola Srikandi di lingkungan Setda Provinsi Gorontalo, pada 24-25 Juli 2023, di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur.
Kegiatan yang diikuti oleh pengelola Srikandi di seluruh biro ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan Taufik El Hakim Sidiki, SE, MM, mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
Taufik dalam sambutannya menyampaikan bahwa Srikandi sangat penting dalam mendukung Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga : Gorontalo Siapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025, Fokus pada Stabilitas Jelang Pilkada
“Selain itu Srikandi juga bertujuan di antaranya untuk memudahkan distribusi surat menyurat serta mengurangi penggunaan kertas yang dapat berdampak pada aspek ramah lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu Pj. Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki, S. Sos. Msi saat memberikan arahan kepada peserta bimtek berharap, peserta mengikuti dengan sebaik-baiknya. Diharapkan dalam dua pekan ke depan implementasi Srikandi sudah berlaku di lingkungan Setda Provinsi Gorontalo tanpa terkecuali.
“Bila ada Biro yang belum mengimplementasikan maka konsekuensinya Biro tersebut tidak akan mendapatkan informasi tentang surat itu dan berakibat pada ketidakmampuan menindaklanjuti perintah dalam surat tersebut,” katanya.
Baca Juga : Asosiasi Pedagang Jagung Bela Pernyataan Pj Gubernur Gorontalo
Selanjutnya Budiyanto Sidiki menyampaikan agar ke depan Dinas Arpus dan Kominfo perlu mengagendakan pertemuan yang menghadirkan seluruh pimpinan mulai Gubernur, Sekda, Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait persiapan implementasi Srikandi.
Hadir pula dalam acara itu Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo Fauzi Ma’ruf, S. Sos, Narasumber dari Dinas Kominfo Fitri Kamaru, S.Kom, serta Koordinator Arsiparis Drs. Yahya Dj. Ichsan, MA.
Fauzi menyampaikan bahwa Bimtek Srikandi kali ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Gubernur Gorontalo nomor 722 tahun 2023 serta perintah lisan Pj. Sekretaris Daerah kepada Kepala Dinas Arpus sebagai tindaklanjut dari Launching Aplikasi Srikandi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, yang menginstruksikan agar penggunaan Aplikasi Srikandi harus sudah berlaku di lingkungan Pemprov Gorontalo dalam waktu tidak terlalu lama.