ABATANEWS, JAKARTA – Sejumlah tokoh nasional resmi menggugat atau judicial review Undang-undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (1/3/2022).
Mereka yang menggugat antara lain Din Syamsuddin (Mantan Ketua Umum Muhammadiyah), Sri Edi Swasono (mantan Anggota MPR RI), Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah).
Termasuk juga Said Didu (mantan staf ahli Menteri ESDM), hingga purnawirawan Mayjend Deddy Budiman dan Mayjen Prijanto Soemantri.
Baca Juga : Perintah Prabowo ke Basuki: 2025 Pindahkan ASN, 2028 Bangun Kantor DPR di IKN
“Iya benar (mengajukan gugatan),” ungkap Din, seperti melansir CNNIndonesia.com.
Ia mengungkapkan Komite Penggugat UU IKN ini menganggap berbagai situasi yang terjadi saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan ibu kota.
“Situasi negara saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota Negara karena dalam berbagai aspek belum mendukung dan memungkinkan proses pemindahan ibukota ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis.