ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe tak gentar atas laporan yang dilayangkan oleh Nurdin dan Kadir Halid ke Polda Sulsel.
“Mohon doanya. Insya Allah saya jalani dan membuktikan apa adanya,” kata Wali Kota Parepare itu saat dikonfirmasi awak media, via pesan WhatsApp, pada Senin (25/7/2022) sore.
Sebelumnya, Tim Hukum Nurdin dan Kadir Halid telah melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel, pada Senin (25/7/2022) siang, terkait pernyataannya di media online.
Baca Juga : Waketum DPP Golkar Ngopi Santai di Caffe “Kopitawa” Ratulangi Bahas Kemajuan Partai
Kuasa hukum Nurdin dan Kadir, Syahrir Cakkari mengatakan, laporannya telah diterima pihak Polda Sulsel.
Cakkari mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan pada 22 Juli lalu kepada Taufan Pawe.
Somasi itu berisi permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan Taufan yang menyebut “Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor DPD Golkar Sulsel” pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Baca Juga : Taufan Pawe Tegaskan Partai Golkar Solid Menangkan Andalan Hati
Cakkari mengatakan, kliennya sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada Taufan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.
“Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel,” terang Cakkari, dalam jumpa pers di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022).
Mereka melaporkan Taufan yang juga Wali Kota Parepare itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.
Baca Juga : Besok, Pengurus DPP IKA UNM Dilantik
“Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik,” ungkap Cakkari.
Lebih jauh dijelaskan, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
“Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar,” katanya.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” pungkas Cakkari.
Sementara itu, Kadir Halid menjelaskan, pelaporannya dikarenakan pernyataan Taufan yang menyudutkan dan menilai dirinya bukan aktor dari rapat pleno yang dibuat pada Kamis (21/7/2022).
“Saya laporkan atas (dugaan) pencemaran nama baik. Karena saya ini dianggap pleno ini bukan dari saya. Kan dari saya (pleno) ini karena saya ketua harian,” tegasnya.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
“Apa hubungannya dengan Pak NH? Jadi, tidak ada hubungannya dengan Pak Nurdin Halid soal mosi tidak percaya dan rapat pleno itu. Karena itu saya (yang melakukan dan memutuskan),” tutur mantan legislator Sulsel itu.