ABATANEWS, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi laporkan Ismail Marzuki dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edy dilaporkan atas dugaan gratifikasi dan mendesak KPK untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Edy pun tak terima dilapor.
“Nanti saya laporkan balik dia,” kata Edy, kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Ia cuma mengaku heran, ada saja pihak yang ingin memenjarakan dirinya. Apalagi, kata Edy, KPK tak mungkin mencantumkan begitu saja LHKPN tanpa melakukan proses verifikasi terlebih dahulu.
“KPK sudah turun, tak mungkin KPK gak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan (LHKPN),” jelasnya.
“Kok seneng sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya,” imbuhnya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Edy juga membeberkan terkait harta kekayaannya menurun selama menjadi kepala daerah. Tidak tanggung-tanggung, harta kekayaan Edy dari 2018 sampai 2020 menyusut hingga Rp 8,2 miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, harta Edy Rahmayadi terus mengalami penurunan usai menjadi Gubernur sejak 2018. Penurunan itu tercatat hingga Rp 8 miliar lebih.
Pada tahun 2018 harta Edy berjumlah Rp 23.631.963.468 (Rp 23,6 miliar) yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Selanjutnya pada 2019, dalam laporan LHKPN Edy melaporkan hartanya sebesar Rp16.743.729.194 (Rp 16,7 miliar).
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Dan pada laporan tahun 2020, Edy kembali melaporkan harta kekayaannya. Tercatat harta kekayaan Edy pada tahun 2020 berjumlah Rp 15.396.212.690 (Rp 15,3 miliar). (*)