Minggu, 31 Juli 2022 15:19

Dilapor Taufan Pawe ke Polda, Kadir Halid: Hati-hati Pasal 317 KUHP

Ketua Harian Partai Golkar, Kadir Halid saat diwawancarai awak media di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Ketua Harian Partai Golkar, Kadir Halid saat diwawancarai awak media di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua Harian Kadir Halid tak gentar atas laporan yang dilayangkan oleh Taufan Pawe ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Seperti berdasarkan pernyataan kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi, mantan anggota DPRD Sulsel itu dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan upaya pengrusakan.

Surat undangan rapat pleno pengurus DPD I Golkar Sulsel yang diterbitkan Kadir Halid dinilai ilegal oleh Taufan Pawe.

Baca Juga : Taufan Pawe Tegaskan Partai Golkar Solid Menangkan Andalan Hati

“Baguslah kalau dia melapor, apanya yang palsu, jelas disitu surat ketua harian. Yang mana yang palsu,” kata Kadir Halid kepada wartawan pada Ahad (31/7/2022), via pesan elektronik.

Kadir bahkan menantang Taufan Pawe menunjukkan aturan yang menyatakan suratnya palsu.

Ia menantang Taufan Pawe debat terbuka soal pengetahuan persuratan dan kesekretariatan.

Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Coba tunjukkan dalam PO (pedoman organisasi) apa ada mengatakan bahwa yang boleh bertandatangan adalah ketua dan ketua harian tidak boleh bertanda tangan, apalagi ini adalah surat internal bukan surat keluar,” katanya.

Kadir mengancam bisa saja melaporkan balik Taufan Pawe ke Polda Sulsel atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

“Yang mana yang palsu. Hati-hati bisa kena pasal 317 KUHP,” katanya.

Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare

Seperti diketahui, Pasal 317 menjelaskan, pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah. Pasal 317 KUHP Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Penulis : Wahyuddin
Komentar