ABATANEWS, TAKALAR – Bupati Takalar Syamsari, melantik 14 orang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan sekretariat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN lingkup Kabupaten Takalar, pada Selasa (30/8/2022).
Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN diketuai oleh Sekda Takalar Muhammad Hasbi, sekaligus sebagai anggota majelis, dan Sekretaris majelis sekaligus sebagai anggota majelis dijabat oleh Kepala BKPSDM Irwan.
Masing-masing anggotanya yakni :
1. Kepala Inspektorat Yahe
Baca Juga : Mutasi 138 Kepala Sekolah, Bupati Takalar: Sesuai Kompetensi dan Profesionalisme
2. Kepala Bagian Hukum Zubair
3. Auditor Inspektorat Nur Ilham Malik
4. Audiwan Inspektorat Iwan Syahruna
Baca Juga : Bupati Takalar Sidak Tengah Malam, Pastikan Layanan Optimal
5. Sektretaris BKPSDM Zulkarnain, sebagai Kepala Sekretariat Majelis.
6. Handriana Hanafie sebagai wakil kepala sekertariat majelis,
7. Muhammad Husni sebagai wakil kepala sekretariat majelis bidang administrasi, pengumpulan dan pengolahan data.
Baca Juga : Tingkatkan Program Literasi Digital, Bupati Takalar Lakukan MoU dengan KCI
8. Muhammad Ali sebagai anggota majelis bidang administrasi, pengumpulan dan pengolahan data.
9. Hasjiari sebagai anggota majelis bidang administrasi
10. Apriga Rezki Perkasa Mansyur sebagai anggota majelis bidang dokumentasi,
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Peringati Hakordia 2025 dengan Mengumpulkan Pimpinan OPD
11. Asriadi, sebagai anggota majelis bidang dokumentasi.
12. Sudarmin sebagai anggota majelis bidang dokumentasi, pelaporan dan pengarsipan data.
Pelantikan anggota majelis ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjadi contoh teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Wabup Takalar Hadiri Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan IV 2025
Bupati Takalar berharap kepala OPD dan ASN yang dilantik untuk aktif menekankan terkait kode etik ini namun diawali dengan edukasi melalui berbagai literatur.
“Majelis kode etik ini hanya pemicu, perjalanan umur kita yang tidak seberapa ini harus menimbulkan efek keteladanan. Dan Saya berharap tidak ada ASN yang masuk dalam majelis kode etik ini, semua aturannya perlu dibaca dengan baik karena penegakan hukum harus didahului oleh edukasi,” kata Bupati Takalar Syamsari.