Senin, 08 Juli 2024 12:03

Dikabulkan, PN Bandung Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan saat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Pegi Setiawan saat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

ABATANEWS, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta Polda Jawa Barat (Jabar) menghentikan penyidikan kasus terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan.

Permintaan ini usai PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Mengabulkan praperadilan pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga : Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Ganti Identitas Pada 2016, Ini Barang Bukti yang Turut Diamankan

Eman Sulaeman meminta kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Sehingga memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

Ia menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti. Tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Baca Juga : Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Atensi Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus kematin Vina dan Eky di Cirebon pada 21 Mei 2024.

Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong.

Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar