Senin, 03 Juni 2024 19:06

Diizinkan Jokowi, WALHI Sulsel Minta Ormas Agama Tidak Berbisnis Tambang

Potret salah satu kawasan tambang di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumber: Walhi Sulsel)
Potret salah satu kawasan tambang di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumber: Walhi Sulsel)

ABATANEWS, MAKASSAR – Organisasi Lingkungan Hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta kepada seluruh organisasi masyarakat keagamaan untuk tidak ikut dalam bisnis pertambangan. Pasalnya, ormas keagamaan hadir ditengah masyarakat bukan untuk berkonflik dan menambah kerusakan lingkungan.

Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin mengatgkan tawaran pemerintah agar ormas keagamaan dapat mengajukan IUP dan menjalankan bisnis pertambangan, seperti upaya adu domba antara ormas keagamaan dengan organisasi lingkungan yang selama ini menyerukan perlindungan dan pemulihan lingkungan.

“Saya berharap sekali supaya ormas Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama-agama lainnya menolak tawaran pemerintah untuk mengajukan IUP dan berbisnis tambang. Ditambah lagi langkah Ini seperti upaya pemerintah untuk membenturkan antara masyarakat korban tambang demgan ormas keagamaan,” katanya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga : Lengser dari Istana, Jokowi Diantar Pakai Pesawat TNI AU ke Solo

Amin menerangkan bahwa saat ini, amal usaha ormas sudah sangat sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Dimana ormas keagamaan menjalankan usaha atau bisnis yang sesuai dengan visi misi ormas sebagai pengayom masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan usaha di jasa lainnya.

Sehingga, kalau ormas keagamaan ikut berbisnis tambang, maka hal tersebut sudah jauh dari spirit dan visi misi ormas keagamaan.

“Sekali lagi, saya mewakili warga yang terdampak tambang, maupun warga yang akan terdampak tambang, memohon dengan sangat agar ketua-ketua ormas untuk tidak berbisnis tambang. Dan tetap menjalankan amal usaha seperti saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga : Usai Makan Malam dengan Tamu Negara, Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet

Dia menjelaskan bahwa konflik lingkungan yang kerap mengorbankan petani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan selalu melibatkan perusahaan. Maka, kalau ormas keagamaan juga ikut berbisnis tambang, kami prediksi konflik tersebut juga akan terjadi antara masyarakat dengan ormas.

“Hal itulah yang saya maksud pemerintah ingin membenturkan antara masyarakat, organisasi lingkungan dengan ormas keagamaan. Jadi agar tidak terjadi hal yang kami khawatirkan, kami harap ormas tidak berbisnis tambang dan bisnis ekstraktif lainnya.

Amin turut memohon kepada Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PBNU dan ketua-ketua Ormas lainnya untuk menguarkan pernyataan untuk menolak rencana pemerintah tersebut.

Baca Juga : Tiga Hari Jelang Purna Tugas, Jokowi Berhentikan Heru Budi Hartono

“Demi keselamatan rakyat saat ini dan generasi yang akan datang, serta untuk kelestarian lingkungan, saya mohon agar NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya menolak pemberian konsesi tambang dan tidak berbisnis di sektor ekstraktif.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. MUI hingga Muhammadiyah merespons kebijakan Jokowi tersebut.

Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

Baca Juga : Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan

PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar