Rabu, 08 Februari 2023 19:17

Dibuka 10 Februari! Ini Cara, Tahapan, dan Syarat Jadi Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028

Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar jumpa pers, di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (8/2/2023).
Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar jumpa pers, di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (8/2/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar jumpa pers, di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (8/2/2023).

Timsel yang telah dilantik pada pekan lalu oleh KPU RI itu mengungumkan tahapan seleksi anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028.

Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan, timsel ini merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk KPU RI.

Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dengan Pendekatan Kreatif dan Edukasi Politik

“Anggota Timsel ini berjumlah 5 orang dan kita sudah dilantik oleh KPU RI pekan lalu. Kita timsel juga cuma bekerja selama 3 bulan untuk menentukan 14 calon anggota KPU Sulsel,” kata Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

Ila, sapaan akrabnya, mengatakan, pendaftaran kali ini bisa dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id atau bisa membawa langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Timsel KPU Sulsel di Hotel Mercure lantai 2.

Ia pun menyampaikan ada sejumlah perbedaan pada tahapan seleksi Anggota KPU Sulsel periode ini. Seperti, tak ada pengumuman hasil seleksi di tiap tahapan.

Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar

“Pada seleksi 5 tahun lalu, itu kan setelah setelah tes tulis ada pengumuman. Lalu psikotes juga ada pengumuman. Kali ini, hasil seleksi tes tulis atau CAT dan psikotes itu diumumkan secara bersamaan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, Timsel hanya bertugas menyeleksi hingga 14 nama calon anggota KPU Sulsel. Nantinya, 14 nama itu akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan sebanyak 7 orang menjadi Anggota KPU Sulsel 2023-2028.

Seperti diketahui, Anggota KPU Sulsel 2018-2023 akan berakhir pada 24 Mei 2023.

Baca Juga : KPU Sulsel Kampanye Tolak Politik Uang di UIM

Berikut tata cara mendaftar calon Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:

1. Mengunjungi www.siakba.kpu.go.id; alamat website

SIAKBA:

Baca Juga : KPU Sulsel Gencarkan Sosialisasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

2. Jika Pendaftar belum aktivasi akun, maka pendaftar melakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap, alamat email aktif, NIK, password akun SIAKBA;

3. Setelah registrasi, Pendaftar melakukan aktivasi akun dengan membuka email Pendaftar lalu klik aktivasi akun; 4.

Pendaftar kembali membuka laman SIAKBA untuk login;

Baca Juga : Kata Akademisi, Uraian Andalan Hati di Debat Kedua Lebih Masuk Akal

5. persyaratan.

Pendaftar mengisi biodata dan melakukan proses pendaftaran serta mengunggah dokumen

Berikut tahapan pendaftaran hingga pengumuman calon Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:

Baca Juga : Andi Sudirman Klime UMKM di Sulsel Terus Meningkat Dimasa Kepemimpinannya

Pengumuman Pendaftaran 10-16 Februari 2023

Masa Pendaftaran 10-21 Februari 2023

Penelitian Administrasi 10-28 Februari 2023

Baca Juga : Pasangan DIA Komitmen Bangun Sembilan Kawasan di Sulsel

Perpanjangan Pendaftaran 21-27 Februari 2023

Penetapan Hasil Seleksi Administrasi (Pleno) 1 Maret 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 Maret 2023

Baca Juga : Danny Pomanto Soroti Tata Kelola Hutan dan Lahan, Tawarkan Strategi Perlindungan Hulu

Seleksi Tertulis 8 Maret 2023

Psikotes 9-10 Maret 2023

Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikotes (Pleno) 13 Maret 2023

Baca Juga : Akademisi Unhas Prediksi Andalan Hati Unggul di Debat Kedua Pilgub Sulsel, Ini Alasannya

Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Psikotes 14 Maret 2023

Tanggapan Masyarakat 14-19 Maret 2023

Tes Kesehatan 16-17 Maret 2023

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

Wawancara 20-21 Maret 2023

Penetapan Tes Kesehatan dan Wawancara 22 Maret 2023

Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 24 Maret 2023

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Sulsel ke KPU RI

Berikut syarat calon Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:

1. Warga negara Indonesia:

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota,

3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kepartaian:

6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota:

1. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang . dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai | politik sekurang-kurangnya S (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan Gi pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi | kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,

12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:

13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dam

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b. calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa pibatan dalam jabatan yang sama:

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi ke Lembaga Pemantau dan Lembaga Survei

c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2/2 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi: |) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama: 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturutturut atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. e. calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Penulis : Sutrisno
Komentar
Berita Terkait